Ratusan narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, telah menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Di antara mereka, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga termasuk sebagai salah satu penerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Sebanyak 307 narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi khusus sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertujuan memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana beragama Islam di seluruh tanah air.
Acara di Lapas Sukamiskin dimulai dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, yang diikuti dengan penyerahan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam kesempatan itu, pihak lapas juga membuka layanan kunjungan bagi keluarga dengan pengawasan yang ketat.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nurcahyo, menyampaikan bahwa dari total 407 narapidana Muslim, sebanyak 307 di antaranya mendapatkan remisi. Sementara itu, sekitar 100 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena masa pidana yang belum mencukupi atau masih dalam proses hukum.
“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan, tergantung pada masa hukuman dan penilaian perilaku narapidana,” ungkap Fajar pada hari Minggu, 22 Maret 2026.
Salah satu penerima remisi adalah Syahrul Yasin Limpo, yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara akibat kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan nilai mencapai lebih dari Rp44 miliar.
Selain Syahrul, sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya juga menerima remisi, bersamaan dengan narapidana dari kasus umum. Bahkan, ada satu narapidana yang dilaporkan langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
Namun, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi. Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, tidak termasuk dalam daftar penerima karena masa pidana pokoknya telah selesai, dan saat ini masih menjalani masa pidana subsider.
Fajar menekankan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Program-program ini di antaranya mencakup kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan seperti konveksi, pembuatan roti, pertanian, dan pembuatan perahu.
“Suasana Idul Fitri ini juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara warga binaan dan keluarga melalui layanan kunjungan yang dibuka selama tiga hari,” tambahnya.

