depo qris slot qris
berita

KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka Setelah Praperadilan Ditolak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kuota haji. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Keputusan ini diambil setelah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut, yang mempertanyakan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami akan memanggil yang bersangkutan. Pemanggilan dilakukan segera,” ungkap Asep saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Maret 2026.

Meskipun Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti pemanggilan, ia menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dalam pekan ini.

“Pastinya, dia akan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, statusnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedang dipanggil untuk diperiksa. Minggu ini,” jelasnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani oleh KPK.

Penolakan ini disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 siang.

“Dalam pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan tersebut, status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tetap sah dan tidak berubah.

Related Articles

Back to top button