Eks Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi Ajukan Justice Collaborator untuk Bongkar Jaringan Narkotika

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Malaungi, mengambil langkah signifikan dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang saat ini sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mataram, Jumat, kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan, “Hari ini kami resmi mengajukan permohonan JC kepada Polda NTB terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan klien kami, Malaungi.”
Asmuni menjelaskan bahwa pengajuan Malaungi sebagai justice collaborator, yang merupakan seorang pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah terlihat dalam proses penyidikan yang berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dipimpin oleh Koko Erwin, alias Erwin Iskandar, hingga mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Klien kami telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai semua yang terjadi, mulai dari penerimaan uang hingga siapa pemilik barang. Semua informasi tersebut telah disampaikan tanpa ada yang disembunyikan, dan ini merupakan salah satu syarat untuk menunjukkan keterbukaan,” tambahnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Asmuni optimis bahwa pengajuan status justice collaborator untuk Malaungi akan diterima oleh Polda NTB, yang berperan dalam proses penyidikan.
Ia menyatakan keyakinannya terhadap langkah hukum ini, mengingat pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Polda NTB sebelum mengajukan permohonan ini.
“Keputusan akhir tentu ada di tangan Polda NTB. Namun, jelas terlihat bahwa alasan pengajuan JC telah tercatat dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Asmuni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda NTB dan Mabes Polri yang telah mengikuti perkembangan kasus kliennya sehingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bima.
“Jumlah tersangka terus meningkat, dan semua pihak yang terlibat sudah terungkap dan ditangkap. Kami bersyukur semua ini berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil mengungkap gembong narkotika di Bima. Ini adalah prestasi yang dicapai dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid, hingga saat ini belum memberikan tanggapan mengenai pengajuan status justice collaborator dari Malaungi dalam kasus narkotika tersebut, baik melalui komunikasi telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp.




