BGN Kerjasama dengan Kejaksaan untuk Memperkuat Pengawasan Internal yang Efektif

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat pengawasan internalnya. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung, dengan menempatkan seorang jaksa di struktur organisasi lembaga tersebut.
Inisiatif ini terungkap setelah Kepala BGN, Dadan Hindayana, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan secara langsung mengusulkan penugasan seorang jaksa untuk menjadi pejabat di lingkungan BGN.
“Saya juga memohon agar ada satu komponen dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menjadi bagian dari tim di Badan Gizi Nasional, dengan tujuan memperkuat tim kami di level pusat,” ungkap Dadan.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan akan kehadiran jaksa ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan di dalam BGN, terutama pada tingkat strategis. Jaksa yang ditugaskan nantinya akan mengisi posisi eselon II.
Meski demikian, Dadan belum mengungkapkan identitas sosok yang akan menjabat di posisi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan langsung olehnya.
Pejabat dari Kejaksaan tersebut direncanakan akan fokus pada bidang pengawasan, khususnya di bagian inspektorat.
“Ya, terutama di inspektorat dan di eselon II,” tegas Dadan.
Tidak hanya di tingkat pusat, penguatan pengawasan ini juga akan diperluas hingga ke daerah. BGN berencana untuk melibatkan Kejaksaan Negeri dalam mendampingi program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selama ini, pengawasan internal BGN telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan program dan anggaran. Namun, skema baru ini diharapkan akan menciptakan pengawasan yang lebih menyeluruh.
“Dan sekarang kami ingin menambahkan satu elemen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung yang terdapat di daerah,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap program pemenuhan gizi nasional dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.




