KPK Menegaskan Status Yaqut Sebagai Tahanan Rumah Tidak Permanen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan mantan Menteri Agama dan kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah tersebut mulai efektif sejak 19 Maret 2026.
“Status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa KPK akan segera memberikan informasi kepada publik mengenai durasi Yaqut akan tetap berada dalam status tahanan rumah.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai sampai kapan status ini berlaku, kami akan memberikan update di waktu mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, yaitu Silvia Rinita Harefa, menyampaikan keterangan kepada para wartawan setelah menjenguk suaminya.
Silvia mengungkapkan kepada wartawan bahwa ada informasi di antara para tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan.
“Baru saja saya tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya, dia keluar pada Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu siang.
Ia juga menambahkan bahwa Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Dari informasi yang saya dengar, beliau tidak ada di sana,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang memiliki informasi tersebut, Silvia menegaskan bahwa semua tahanan mengetahui hal itu.
“Semua tahanan sudah mendengar kabar tersebut. Mereka hanya bertanya-tanya. Ada yang bilang ada pemeriksaan, namun tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan seperti itu. Hingga hari ini (Sabtu, 21/3) pun tidak ada pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan para wartawan untuk melakukan verifikasi terkait informasi yang ia terima.
“Saya sarankan teman-teman untuk mencari tahu informasi lebih lanjut. Itu saja yang saya tahu,” katanya.
Pada malam yang sama, KPK mengonfirmasi kepada Silvia bahwa Yaqut telah resmi menjadi tahanan rumah sejak malam 19 Maret 2026.
Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap akan dilakukan.
Diketahui bahwa Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023-2024, yang diumumkan oleh KPK pada 9 Januari 2026.




