depo qris slot qris
berita

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mengklaim Melaksanakan Instruksi Nadiem dengan Tegas

Jakarta – Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik perhatian publik.

Terdakwa Mulyatsah, yang merupakan mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek, memberikan penjelasan mengenai perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows menjadi ChromeOS, yang menjadi salah satu penyebab terjeratnya dirinya dalam proses hukum.

Dalam persidangan, Mulyatsah menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan pelaksanaan instruksi dari atasan, yaitu mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya arahan kebijakan dari pimpinan kementerian terkait penggunaan perangkat Chromebook.

Menurut keterangan jaksa, semua ini berawal pada tanggal 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.

Dalam sebuah rapat yang diadakan melalui aplikasi Zoom, dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kemendikbud, Nadiem menyampaikan pentingnya percepatan pengadaan perangkat TIK untuk pendidikan dengan memanfaatkan Chrome Device Management.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dalam rapat tersebut ditegaskan perlunya mempercepat pengadaan perangkat TIK dengan memanfaatkan Chromebook,” ungkap JPU Roy Riady, yang dikutip pada 6 Maret 2026.

Setelah rapat tersebut, Mulyatsah menyatakan bahwa ia mencari petunjuk lebih lanjut mengenai langkah yang harus diambil. Pada malam hari, ia mengunjungi kediaman Hamid Muhamad, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Mulyatsah menerima arahan untuk melaksanakan penggunaan Chromebook sesuai dengan yang disampaikan dalam rapat sebelumnya.

“Dalam pertemuan itu, Hamid Muhamad menjawab, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem untuk menggunakan Chromebook,” tutur Roy menirukan kesaksian Mulyatsah.

Berdasarkan arahan yang diterima, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen mengenai tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS.

Perubahan tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan perangkat TIK di sekolah-sekolah.

Namun, masalah muncul saat penyidikan dimulai. Penyidik menunjukkan adanya ketentuan dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

“Dalam aturan yang tertulis dalam Permendikbud 11/2020, sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS,” jelas Roy.

Related Articles

Back to top button