Site icon Tragen

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Hampir Rp 1 Miliar Selama Bulan Ramadhan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), diduga menerima suap hampir mencapai Rp 980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selama bulan suci tersebut, Fikri Thobari menerima sejumlah uang dari tiga pemenang proyek yang terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Asep menambahkan bahwa pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari menerima uang sebesar Rp 330 juta, yang merupakan 3,4 persen dari nilai total proyek senilai Rp 9,8 miliar, melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), dari pihak CV Manggala Utama yang diwakili oleh Edi Manggala (EDM).

CV Manggala Utama diketahui memenangkan proyek pembangunan infrastruktur yang mencakup pedestrian, drainase, dan pusat olahraga.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang sebesar Rp 400 juta atau 13,3 persen dari proyek yang dikerjakan oleh PT Statika Mitra Sarana, yang diwakili oleh Irsyad Satria Budiman (IRS), melalui perantara seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

PT Statika Mitra Sarana adalah pemenang dalam proyek pekerjaan jalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang senilai Rp 250 juta atau 2,3 persen dari proyek yang ditangani oleh CV Alpagker Abadi, yang diwakili oleh Youki Yusdiantoro (YK), melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN.

CV Alpagker Abadi terlibat dalam proyek penataan bangunan dan lingkungan di kawasan stadion sepakbola, yang bernilai Rp 11 miliar.

Asep menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan bagian awal dari imbalan atas pemenangan proyek yang ditawarkan oleh Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, di mana sebelumnya sudah disepakati besaran imbalan sekitar 10-15 persen.

“Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap. Besaran 10-15 persen itu merupakan total nilai yang akan dibayarkan setelah proyek selesai. Pembayaran pun dilakukan per termin,” ujarnya.

Oleh karena itu, ada beberapa pihak yang hanya mampu membayar 2,3 persen di awal.

“Ini menjadi pertanyaan, mengapa ada yang bisa membayar 13 persen? Hal ini tergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan. Mereka hanya perlu melunasi sisa pembayaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sebelas orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Exit mobile version