depo qris depo 10k
religi

Hukum Wanita Haid Hadiri Shalat Id Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi saat yang dinanti oleh umat Islam. Selain menjadi ajang untuk bersilaturahmi, pelaksanaan Shalat Id juga menjadi salah satu bentuk syiar yang penting, menghadirkan nuansa kebersamaan dan kegembiraan setelah sebulan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Di tengah perayaan yang penuh suka cita ini, banyak muslimah yang masih mempertanyakan apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk menghadiri Shalat Id.

Pertanyaan tersebut dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya. Ia menegaskan bahwa wanita yang sedang haid dianjurkan untuk hadir dalam acara Shalat Id, meskipun mereka tidak melakukan shalat. Menurut Ustaz Khalid, momen Idul Fitri dan Idul Adha merupakan saat yang signifikan bagi umat Islam untuk mengekspresikan kebahagiaan secara terbuka.

Ustaz Khalid menekankan bahwa Rasulullah SAW mendorong seluruh umat Islam untuk menghadiri Shalat Id, tanpa ada pengecualian. Anjuran tersebut berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, hingga orang tua, termasuk wanita yang sedang mengalami haid.

“Wanita yang berhalangan juga dianjurkan hadir, meskipun mereka tidak bisa ikut shalat, setidaknya mereka dapat mendengarkan khutbah,” tutur Ustaz Khalid sebagaimana dikutip pada Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran wanita yang sedang haid dalam pelaksanaan Shalat Id memiliki makna yang mendalam. Selain dapat merasakan suasana kebersamaan di Hari Kemenangan, kaum wanita juga dapat menyimak khutbah yang berisi petuah dan pengingat penting bagi kehidupan umat Islam.

Dengan demikian, wanita yang sedang haid tetap menjadi bagian dari syiar Islam, meskipun mereka tidak melaksanakan shalat secara langsung. Kehadiran sejumlah besar umat dalam Shalat Id juga menjadi simbol persatuan dan kekuatan iman.

Dalam pandangan para ulama, hukum mengenai Shalat Id memang memiliki beragam pendapat. Sebagian berpendapat bahwa shalat ini merupakan sunnah muakkad, sementara yang lain menganggapnya sebagai kewajiban.

Pendapat yang menganggapnya wajib biasanya merujuk pada praktik Rasulullah SAW yang selalu melaksanakan shalat ini dan mendorong seluruh umat untuk hadir.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW biasa makan terlebih dahulu sebelum pergi untuk melaksanakan Shalat Id. Hal ini menjadi pertanda bahwa masa ibadah puasa telah berakhir dan umat Islam diizinkan untuk makan di pagi hari.

Related Articles

Back to top button