Industri kripto di Indonesia saat ini memasuki tahap yang signifikan dan semakin dewasa. Jika sepuluh tahun lalu perhatian utama terfokus pada pertumbuhan pengguna dan volume transaksi, kini fokus beralih kepada aspek-aspek fundamental. Hal ini mencakup pengelolaan yang lebih baik, peningkatan literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem kripto dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
William Sutanto, CEO Indodax, menegaskan bahwa fase industri saat ini merupakan masa konsolidasi yang memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada jangka panjang.
“Di tahun ke-12, kami mengamati bahwa industri kripto Indonesia telah memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Kini tantangannya bukan lagi sekadar membangun kesadaran, tetapi bagaimana menciptakan kepercayaan jangka panjang melalui pengelolaan yang solid, pendidikan yang berkelanjutan, serta kerja sama yang erat dengan regulator dan komunitas,” ungkap William saat acara perayaan ulang tahun Indodax yang ke-12, dikutip dari pernyataannya pada Rabu, 4 Maret 2026.
William menjelaskan bahwa fase konsolidasi ini membuat para pelaku industri dituntut untuk memperkuat aspek keamanan dan transparansi sebagai landasan utama. Tahun ini, Indodax berfokus pada peningkatan keamanan dengan memperbesar investasi dalam teknologi informasi dan keamanan siber.
“Sejalan dengan itu, kami juga meningkatkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves. Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan kepada anggota. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik dalam berbagai siklus pasar, sehingga anggota dapat melakukan transaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa perkembangan industri kripto perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas terkait pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional. Pertumbuhan adopsi yang cepat harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif, perlindungan masyarakat, serta sistem pelaporan dan pengelolaan yang kredibel di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah mengadopsi pendekatan yang mendukung bagi industri ini. Ia menyatakan bahwa kripto adalah industri yang masih berkembang dan memerlukan ruang untuk tumbuh serta masa tenggang untuk beradaptasi.
“Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti sandbox regulasi, negara tidak hadir untuk melarang, melainkan untuk memfasilitasi inovasi, termasuk tokenisasi aset dunia nyata, agar tetap beroperasi dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” tegasnya.

