Site icon Tragen

Intimidasi Wartawan di Laga Malut United vs PSM, PSSI: Tindakan Pidana yang Tidak Dapat Diterima

Laga antara Malut United dan PSM Makassar di Super League 2025/2026 yang berakhir dengan skor imbang 3-3 tidak hanya menyajikan drama gol di lapangan. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada Sabtu malam ini juga diwarnai dengan insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan mereka.

Insiden ini terjadi setelah peluit akhir dibunyikan, saat situasi di sekitar lorong stadion menjadi semakin tegang. Beberapa jurnalis yang meliput peristiwa tersebut mengaku mengalami tekanan dari individu tertentu yang meminta mereka untuk menghapus rekaman yang mereka ambil selama pertandingan berlangsung.

Salah satu wartawan dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, adalah salah satu pihak yang mengalami langsung intimidasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seorang oknum yang diduga merupakan ofisial dari Malut United memaksanya untuk menghapus video yang merekam aktivitas perangkat pertandingan setelah pertandingan berakhir.

Ketegangan di stadion pada malam itu memang cukup mencolok. Kericuhan dilaporkan terjadi setelah peluit akhir, dengan kabar bahwa wasit bersertifikat FIFA, Thoriq Alkatiri, sempat mengalami tindakan kekerasan saat menuju ruang ganti melalui lorong stadion.

Peristiwa ini menuai reaksi keras dari organisasi wartawan sepak bola Indonesia, PSSI Pers. Ketua PSSI Pers, Robbi Yanto, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap para jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami wartawan saat bertugas pada pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu,” ungkap Robbi Yanto dalam pernyataannya pada Minggu, 8 Maret 2026.

Robbi menambahkan bahwa wartawan memegang peranan penting dalam ekosistem sepak bola, termasuk dalam memastikan transparansi dan menyampaikan informasi secara objektif kepada publik.

Ia menekankan bahwa para jurnalis harus dapat menjalankan tugas mereka dengan bebas dan aman, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya untuk menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

PSSI Pers juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam dunia sepak bola, mulai dari suporter, klub, hingga ofisial tim, untuk menghormati pekerjaan wartawan.

Exit mobile version