Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap kepastian kerja jurnalistik di Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kegiatan penyebaran informasi, pemberitaan media, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum. Penegasan ini menjadi harapan baru bagi para jurnalis dan akademisi yang selama ini merasa tertekan oleh interpretasi luas dari pasal tersebut.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menganggap putusan ini sebagai langkah strategis dalam mempertahankan ruang demokrasi yang sehat.
“Keputusan MK ini sangat signifikan karena memberikan batas yang jelas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak seharusnya dianggap sebagai perintangan dalam proses hukum,” ungkap Kamil dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa selama ini pasal tentang menghalangi proses hukum sering kali ditafsirkan secara luas dan dapat berpotensi menjerat jurnalis, akademisi, atau masyarakat sipil ke dalam masalah hukum hanya karena mereka menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
“MK telah memberikan pesan yang kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritikan, dan investigasi adalah bagian dari mekanisme kontrol demokratis,” tambahnya.
Senada dengan pandangan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga berharap agar aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalam menangani berbagai kasus, terutama dalam konteks korupsi yang mendapat perhatian besar dari masyarakat.
“Kami mendambakan agar putusan MK ini dipahami dan diterapkan dengan konsisten oleh para penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan ada lagi upaya untuk membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan alasan menghalangi proses hukum,” kata Ponco.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan objektif dan berintegritas,” imbuh Ponco.

