Nesabamedia—Beberapa waktu lalu, Meutya selaku Kemkomdigi pernah murka dan mengirimkan surat peningkatan untuk Meta dan Google agar segera mematuhi aturan yang kini ditetapkan untuk melindungi anak melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Sebenarnya kedua perusahaan bukannya tidak mematuhi, melainkan terlambat dalam mematuhi aturan yang berlaku. Perlu diketahui, Meta sendiri adalah perusahaan yang bukan berasal dari Indonesia, mungkin memang mereka membutuhkan waktu dari perusahaan intinya.
Pernyataan terbaru dari Meta pada Jumat (10/04) akhirnya terkuat, Meta kini mengumumkan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia mengenai tata kelola ruang untuk melindungi anak-anak dari paparan sosial media.
PP Tunas sendiri menekankan pemakaian anak dan remaja harus dibatasi, di mana nantinya banyak platform sosial media yang memblokir akun untuk anak-anak di bawah ketentuan usia.
TikTok sendiri juga telah melakukan hal yang sama, di mana perusahaan menyatakan bahwa mereka akan menambahkan beberapa kebijakan baru untuk membatasi konten berbahaya untuk anak-anak.
“Kami memiliki komitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ditetapkan di PP Tunas,” bunyi pernyataan yang resmi dikeluarkan oleh Meta Indonesia.
Secara detail, Meta mengatakan bahwa pembatasan usia ini akan berlaku secepatkan untuk mereka yang belum cukup umur, alias 16 tahun ke bawah.
Beberapa kasus dari pengguna juga mengatakan bahwa akun mereka terblokir meskipun telah sesuai dengan batasan usia, pihak Meta memiliki cara yaitu dengan menggunakan verifikasi dua Langkah.
Mungkin akan sama seperti negara lainnya, di mana nantinya pengguna wajib untuk menggunakan ID Card atau KTP untuk memastikan platform jika pengguna tersebut memang benar-benar cukup usia.
“Kami juga mendapatkan dukungan dan bekerja sama dengan Kemkomdigi seiring dengan upaya untuk mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat hukum yag saat ini berlaku.” Penyataan Meta dalam dokumen resminya.
PP Tunas mulai berlaku secara serentak dan beberapa perusahaan raksasa seperti Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads dan X juga telah mematuhi aturan ini.

