— Paragraf 1 —
Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penetapan Lebaran merupakan kewenangan pemerintah, bahkan menyinggung adanya larangan mengumumkan hari raya secara sendiri di luar keputusan resmi.
— Paragraf 2 —
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2025. Cholil menyebut, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tetapi juga melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.
— Paragraf 3 —
“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujar Cholil usai sidang Isbat, Kamis, 19 Maret 2025.
— Paragraf 4 —
Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.
— Paragraf 5 —
“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” katanya.
— Paragraf 6 —
Lebih jauh, Cholil Nafis menyinggung aspek hukum terkait penetapan awal Ramadan dan Syawal. Ia mengutip keputusan MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa kewenangan pengumuman hari besar Islam berada di tangan pemerintah sebagai ulil amri.
— Paragraf 7 —
“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.
— Paragraf 8 —
Ia bahkan menambahkan, dalam forum Nahdlatul Ulama disebutkan adanya larangan untuk mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.
— Paragraf 9 —
“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.
— Paragraf 10 —
Menurut dia, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat. “Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” jelasnya.

