Kasus dugaan diskriminasi yang menimpa seorang siswi sekolah dasar kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat setelah pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan investigasi mendalam.
Keputusan ini diambil setelah orang tua siswi yang bersangkutan melaporkan bahwa anak mereka mengalami perlakuan yang tidak adil dari pihak sekolah.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, secara langsung memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait dengan dugaan tindakan diskriminatif yang dialami oleh siswi berinisial MKA.
Namun, pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong yang menjadi terlapor dalam kasus ini tidak hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari Selasa (17/3/2026).
Ketidakhadiran sekolah tersebut mendapatkan kecaman dari Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia).
Direktur PASTI Indonesia, Susanto, menegaskan bahwa absennya perwakilan sekolah menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap Kapolda Papua Barat Daya dan institusi kepolisian secara umum.
“Sekolah Kalam Kudus Sorong seharusnya hadir dalam agenda penting ini untuk mendengarkan pihak-pihak terkait. Mengingat Kapolda Papua Barat Daya telah menyempatkan waktu di tengah kesibukannya, ketidakhadiran mereka sangat disayangkan,” ujar Susanto.
Di sisi lain, Lex Wu, Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong, menyampaikan bahwa ia tidak dapat hadir karena menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya ada perwakilan sekolah yang hadir dalam rapat tersebut.
“Walaupun Ketua Yayasan tidak bisa hadir, tetap harus ada pihak dari sekolah yang mewakili. Ini adalah kasus serius yang berkaitan dengan diskriminasi anak, dan Kapolda Papua Barat menunjukkan keseriusannya dengan memimpin Rapat Dengar,” tegas Lex Wu.
Orang tua MKA juga mengekspresikan kekecewaannya. JA, ayah MKA, menyoroti sikap sekolah yang dinilai mengabaikan undangan resmi dari Kapolda. “Sangat disayangkan, undangan resmi dari Kapolda dianggap sepele oleh pihak terlapor.”
Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bertindak profesional dalam menangani laporan ini, tanpa memihak kepada siapapun.
Selain melaporkan Sekolah Kalam Kudus Sorong kepada Polres Sorong dan Bareskrim, orang tua MKA yang didampingi oleh PASTI Indonesia juga telah mengirim surat kepada berbagai instansi terkait. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, serta DPR RI, untuk menindaklanjuti dugaan diskriminasi dan perundungan yang dialami oleh MKA.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menegakkan hak-hak korban diskriminasi.

