Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Jumat, 13 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan solusi praktis bagi mereka yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di kawasan DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa lokasi strategis. Penduduk Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan proses perpanjangan SIM, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan ini dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, penduduk Jakarta Selatan memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal karena kapasitas pelayanan dibatasi setiap harinya, sehingga antrian dapat dikelola dengan baik.
Di kota Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini merupakan salah satu titik pelayanan penting bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut akan beroperasi di McDonald’s Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Selain itu, warga juga dapat menggunakan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi untuk melakukan perpanjangan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Para pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

