Misteri Jasad Wanita di Depok Terpecahkan, Suami Siri Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Misteri mengenai penemuan jasad seorang wanita berinisial DH (65) yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di kediamannya di kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terungkap. Kepolisian telah menangkap sosok yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku yang ditangkap ialah suami siri korban, seorang pria berinisial ARH (44). Penangkapannya dilakukan oleh tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelas Budi pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui tindakannya. Diduga, motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan masalah ekonomi yang membuat pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Polisi belum mengungkapkan secara rinci bagaimana pelaku mengakhiri hidup korban hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Budi menambahkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ARH.
“Motif sementara yang terungkap diduga berakar dari masalah ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa tersakiti setelah diusir dari rumah oleh korban, sehingga ia melakukan tindakan pembunuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penemuan jasad wanita dalam keadaan mengenaskan ini mengejutkan warga Meruyung, Limo, Kota Depok. Korban berinisial DH (56) ditemukan di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 5/RW 11.
Kejadian tersebut terungkap ketika dua saksi, berinisial R dan L, datang ke rumah korban untuk membersihkannya. Kapolsek Cinere, Komisaris Polisi Chairul Saleh, menyatakan bahwa kedua saksi tersebut merupakan pasangan kekasih.
“Saksi R dan saksi L datang ke kediaman korban dengan niat untuk membersihkan rumahnya,” ujarnya pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
R dan L tiba di rumah korban pada malam hari, tepatnya Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka bahkan sempat menginap di ruang tengah rumah sebelum melanjutkan rencana membersihkan rumah keesokan harinya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kedatangan mereka bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, di bulan Februari 2026, mereka juga pernah mengunjungi rumah korban setelah menerima informasi dari seorang kerabat korban berinisial T.




